Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Amien Rais pernah berdusta saat menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 silam
Y
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Amien Rais pernah berdusta saat menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 silam.
"Saya sudah sering mengatakan Amien Rais itu berdusta. Sampai hari ini Amien Rais tidak berani men-challenge omongan saya tidak benar. Itu fakta sejarah," ucap Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/3).
Dusta itu terkait pemilihan presiden di mana dirinya saat itu harus berkompetisi dengan Gus Dur dan Megawati, padahal ia semestinya calon tunggal.
Yusril menceritakan, masa pendaftaran calon presiden 1999 ditutup pada pukul 07.00 WIB. Yusril mengaku telah mendaftar sebelum pendaftaran ditutup. Berkas-berkas persyaratan pun telah diserahkan ke pihak MPR. Saat itu memang pemilihan presiden dilakukan oleh anggota DPR dan MPR, tidak seperti sekarang yang dipilih langsung oleh rakyat.
Pada waktu pendaftaran ditutup, kata Yusril, tidak ada orang lain yang mendaftar sebagai calon presiden selain dirinya. Dia berani mengatakan hal tersebut karena mengaku berada di gedung MPR memantau siapa yang akan mendaftar.
"Gus Dur belum daftar, Megawati belum juga. Jam 8 mereka daftar," kata Yusril.
Bukan hanya terlambat, berkas mereka juga tidak lengkap.
Yusril menjelaskan, seseorang yang ingin mendaftar menjadi capres mesti menyerahkan sejumlah berkas. Itu termasuk berkas yang menyangkut kesehatan, tidak sedang terjerat kasus hukum, tidak sedang pailit, dan tidak terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
Yusril mengklaim telah menyerahkan semua berkas tersebut.
"Gus Dur tidak menyerahkan apa-apa. Megawati juga tidak," katanya.
Namun semua berlanjut. Sidang Paripurna MPR lalu dimulai pada Pukul 09.00. Agenda sidang yakni pemilihan presiden.
Yusril kaget, karena Amien Rais yang kala itu menjabat sebagai Ketua MPR, mengatakan bahwa ada tiga calon presiden yang akan dipilih. Mereka adalah Gus Dur, Megawati dan Yusril. Menurut penuturan Amien, lanjut Yusril, ketiga calon presiden telah menyerahkan berkas-berkas syarat pendaftaran.
"Ketiga-tiganya telah menyerahkan berkas dan lengkap. Jadi kita sahkan tiga calon, setuju?.... Setujuuu," tutur Yusril menirukan Amien kala itu.
Kata Yusril, ia bisa saja menginterupsi dan mengatakan bahwa Amien Rais berdusta. Ia melanjutkan, dirinya bisa saja membeberkan bahwa Gus Dur dan Megawati mendaftar setelah masa pendaftaran ditutup. Keduanya juga belum menyerahkan berkas-berkas persyaratan.
Namun, Yusril memilih untuk diam. Ia saat itu menilai, keputusan yang diucapkan dalam rapat terbuka untuk umum adalah sah secara hukum.
"Saya tidak teriak. Saya diam aja, karena saya tahu keputusan yang diucapkan dalam rapat pleno terbuka untuk umum, itulah yang mengikat," ucapnya.
CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi kepada Hanafi Rais, putra Amien Rais yang juga Wakil Ketua Umum PAN soal klaim Yusril itu. Melalui pesan singkat pada Sabtu (3/3) ia menjawab, "Profesor Yusril layak dan pantas untuk maju Pilpres 2019. Move on dan move forward, Prof..."
Ditanya lagi apakah benar Gus Dur dan Megawati sebenarnya terlambat mendaftar dan tidak memenuhi berkas, ia tak menjawab. Yang jelas, Pemilu saat itu tidak dimenangi Yusril, melainkan Gus Dur.
Yusril teringat kebohongan Amien karena ada kemiripan dengan penyebab sengketa antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini.
KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2019. Menurut KPU, PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Padahal Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana menyatakan bahwa 16 partai politik-termasuk PBB-memenuhi syarat verifikasi kabupaten/kota di Papua Barat. Pernyataan itu ada dalam rapat pleno yang dihelat 12 Februari lalu.
Namun, dalam salinan lampiran berita acara, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lampiran berita acara itu tidak diberikan pada rapat pleno, melainkan keesokan harinya, 13 Februari, ketika rapat pleno telah selesai dan disepakati.
Menurut Yusril, KPU pusat seharusnya meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 merujuk dari ucapan Ketua KPU Papua Barat saat rapat pleno, bukan dari salinan berita acara.
"[Berita acara] tidak berlaku. Ucapan saat rapat yang terbuka untuk umum lah yang berlaku," ucap Yusril.
PBB lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu. Tindak lanjutnya, Bawaslu menghelat sidang mediasi antara PBB dan KPU agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan musyawarah.
PBB menawarkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap anggotanya di Manokwari Selatan, Papua Barat. Akan tetapi, KPU menolak. Karena tidak ada kesepakatan, sidang pun dilanjutkan menjadi adjudikasi oleh Bawaslu.
Sidang adjudikasi antara PBB dan KPU akan diputus pada 5 Maret mendatang. Hasil sidang adjudikasi itu nantinya harus dipatuhi oleh KPU. (rsa)
"Saya sudah sering mengatakan Amien Rais itu berdusta. Sampai hari ini Amien Rais tidak berani men-challenge omongan saya tidak benar. Itu fakta sejarah," ucap Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/3).
Dusta itu terkait pemilihan presiden di mana dirinya saat itu harus berkompetisi dengan Gus Dur dan Megawati, padahal ia semestinya calon tunggal.
Yusril menceritakan, masa pendaftaran calon presiden 1999 ditutup pada pukul 07.00 WIB. Yusril mengaku telah mendaftar sebelum pendaftaran ditutup. Berkas-berkas persyaratan pun telah diserahkan ke pihak MPR. Saat itu memang pemilihan presiden dilakukan oleh anggota DPR dan MPR, tidak seperti sekarang yang dipilih langsung oleh rakyat.
Pada waktu pendaftaran ditutup, kata Yusril, tidak ada orang lain yang mendaftar sebagai calon presiden selain dirinya. Dia berani mengatakan hal tersebut karena mengaku berada di gedung MPR memantau siapa yang akan mendaftar.
"Gus Dur belum daftar, Megawati belum juga. Jam 8 mereka daftar," kata Yusril.
Bukan hanya terlambat, berkas mereka juga tidak lengkap.
Yusril menjelaskan, seseorang yang ingin mendaftar menjadi capres mesti menyerahkan sejumlah berkas. Itu termasuk berkas yang menyangkut kesehatan, tidak sedang terjerat kasus hukum, tidak sedang pailit, dan tidak terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
Yusril mengklaim telah menyerahkan semua berkas tersebut.
"Gus Dur tidak menyerahkan apa-apa. Megawati juga tidak," katanya.
Namun semua berlanjut. Sidang Paripurna MPR lalu dimulai pada Pukul 09.00. Agenda sidang yakni pemilihan presiden.
Yusril kaget, karena Amien Rais yang kala itu menjabat sebagai Ketua MPR, mengatakan bahwa ada tiga calon presiden yang akan dipilih. Mereka adalah Gus Dur, Megawati dan Yusril. Menurut penuturan Amien, lanjut Yusril, ketiga calon presiden telah menyerahkan berkas-berkas syarat pendaftaran.
"Ketiga-tiganya telah menyerahkan berkas dan lengkap. Jadi kita sahkan tiga calon, setuju?.... Setujuuu," tutur Yusril menirukan Amien kala itu.
Kata Yusril, ia bisa saja menginterupsi dan mengatakan bahwa Amien Rais berdusta. Ia melanjutkan, dirinya bisa saja membeberkan bahwa Gus Dur dan Megawati mendaftar setelah masa pendaftaran ditutup. Keduanya juga belum menyerahkan berkas-berkas persyaratan.
Namun, Yusril memilih untuk diam. Ia saat itu menilai, keputusan yang diucapkan dalam rapat terbuka untuk umum adalah sah secara hukum.
"Saya tidak teriak. Saya diam aja, karena saya tahu keputusan yang diucapkan dalam rapat pleno terbuka untuk umum, itulah yang mengikat," ucapnya.
CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi kepada Hanafi Rais, putra Amien Rais yang juga Wakil Ketua Umum PAN soal klaim Yusril itu. Melalui pesan singkat pada Sabtu (3/3) ia menjawab, "Profesor Yusril layak dan pantas untuk maju Pilpres 2019. Move on dan move forward, Prof..."
Ditanya lagi apakah benar Gus Dur dan Megawati sebenarnya terlambat mendaftar dan tidak memenuhi berkas, ia tak menjawab. Yang jelas, Pemilu saat itu tidak dimenangi Yusril, melainkan Gus Dur.
Yusril teringat kebohongan Amien karena ada kemiripan dengan penyebab sengketa antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini.
KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2019. Menurut KPU, PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Padahal Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana menyatakan bahwa 16 partai politik-termasuk PBB-memenuhi syarat verifikasi kabupaten/kota di Papua Barat. Pernyataan itu ada dalam rapat pleno yang dihelat 12 Februari lalu.
Namun, dalam salinan lampiran berita acara, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lampiran berita acara itu tidak diberikan pada rapat pleno, melainkan keesokan harinya, 13 Februari, ketika rapat pleno telah selesai dan disepakati.
Menurut Yusril, KPU pusat seharusnya meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 merujuk dari ucapan Ketua KPU Papua Barat saat rapat pleno, bukan dari salinan berita acara.
"[Berita acara] tidak berlaku. Ucapan saat rapat yang terbuka untuk umum lah yang berlaku," ucap Yusril.
PBB lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu. Tindak lanjutnya, Bawaslu menghelat sidang mediasi antara PBB dan KPU agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan musyawarah.
PBB menawarkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap anggotanya di Manokwari Selatan, Papua Barat. Akan tetapi, KPU menolak. Karena tidak ada kesepakatan, sidang pun dilanjutkan menjadi adjudikasi oleh Bawaslu.
Sidang adjudikasi antara PBB dan KPU akan diputus pada 5 Maret mendatang. Hasil sidang adjudikasi itu nantinya harus dipatuhi oleh KPU. (rsa)
Tidak ada komentar